Bukan Solusi tapi Kekerasan Baru : Praktik Menikahkan Korban dengan Pelaku Pemerkosaan

https://pin.it/4TnvyNcT3


MENIKAHKAN KORBAN DENGAN PELAKU ADALAH SOLUSI SEMU YANG MELANGGENGKAN KEKERASAN


“Biar cepat selesai, dinikahkan saja.”


Kalimat ini sering terdengar sebagai solusi praktis dalam ruang keluarga, kantor desa, atau forum musyawarah adat. Sekilas tampak bijaksana. Namun, jika kita menempatkan diri sebagai korban—seorang anak perempuan yang dipaksa, disakiti, dan dilukai secara seksual—lalu harus menikah dengan pelaku yang menghancurkan hidupnya, masihkah itu bisa disebut keadilan?


Praktik memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku adalah wajah kelam yang masih nyata di berbagai wilayah Indonesia. Alih-alih dibela, dilindungi, dan dipulihkan, korban justru didorong menerima “penyelesaian damai” atas nama nama baik keluarga, kehormatan, atau masa depan. Yang terjadi sesungguhnya adalah kekerasan seksual yang berubah rupa menjadi kekerasan struktural, kultural, dan sosial—lebih sulit diberantas karena dibungkus narasi kepatutan.


Di sejumlah wilayah yang memegang norma konservatif, pernikahan dianggap jalan keluar, terutama jika korban hamil. Kehamilan di luar nikah—bahkan akibat pemerkosaan—sering dipandang sebagai aib yang harus ditutupi. Akibatnya, bukan pelaku yang dikejar pertanggungjawaban hukum, melainkan korban yang didesak menikah agar aib tidak menyebar.


Kasus seperti ini nyata. Di Nusa Tenggara Barat, seorang gadis berusia 15 tahun yang diperkosa justru dipaksa menikah dengan pelaku yang jauh lebih dewasa. Alasannya berulang dan menyakitkan: demi anak yang dikandung, demi masa depan, demi nama baik keluarga. Bukannya mendapatkan pemulihan, korban justru diserahkan kembali ke tangan pelaku.


Komnas Perempuan dalam CATAHU 2023 menyebut praktik ini sebagai bentuk penyelesaian damai yang merugikan korban karena memperpanjang trauma dan membungkam suara mereka. Fenomena serupa juga terjadi di Afghanistan dan Yaman, serta sejumlah wilayah di Afrika, di mana hukum adat dan tafsir agama kerap dimanipulasi untuk membenarkan pernikahan antara korban dan pelaku atas nama “tanggung jawab”.


Semua ini berpijak pada logika patriarkal: tubuh perempuan dinegosiasikan demi kehormatan kolektif, bukan dihormati sebagai subjek dengan martabat dan hak.


Secara hukum, Undang-Undang Perkawinan Indonesia menekankan pentingnya persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974). Namun dalam kasus pemerkosaan, “persetujuan” korban hampir selalu semu—lahir dari tekanan sosial, rasa malu, atau ancaman terselubung.


Pernikahan yang lahir dari paksaan bukanlah pernikahan yang sah secara moral. Memaksa penyintas hidup serumah dengan pelaku berpotensi memicu kekerasan lanjutan: fisik, psikologis, maupun seksual. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan, depresi, disosiasi, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.


Di sisi lain, pelaku kerap lolos dari jerat hukum. Dengan adanya pernikahan, tekanan sosial untuk memproses hukum berkurang, dan aparat pun terkadang memfasilitasi “perdamaian” alih-alih menegakkan keadilan.


PERKEMBANGAN HUKUM (HARAPAN DALAM UU TPKS)


Dalam sejarah hukum Indonesia, celah regulasi pernah memperparah situasi. Pasal 285 KUHP lama tidak secara tegas menutup kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan. Perubahan penting hadir melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS).


Pasal 10 UU TPKS menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa atau membiarkan terjadinya perkawinan dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara dan/atau denda maksimal dua ratus juta rupiah. Ketentuan ini mencakup pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan atas nama budaya, serta pemaksaan korban dengan pelaku pemerkosaan.


Namun, tantangan terbesar bukan pada teks hukum, melainkan implementasi. Budaya lokal dan tekanan sosial sering kali lebih kuat daripada hukum tertulis. Di beberapa wilayah, aparat desa atau tokoh masyarakat masih menyarankan “damai dengan menikah” ketimbang membawa kasus ke jalur hukum formal. Sementara itu, layanan perlindungan—konseling psikologis, rumah aman (shelter), bantuan hukum, rehabilitasi—masih terbatas, terutama di daerah terpencil.


BUDAYA PATRIARKI DAN NEGARA IBUISM SEBAGAI AKAR MASALAH


Masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia terkait erat dengan konstruksi budaya yang memosisikan perempuan sebagai simbol kehormatan keluarga. Dalam kerangka “negara ibuism” yang pernah dikritisi oleh Julia Suryakusuma dalam State Ibuism (1996), perempuan ditempatkan terutama sebagai penjaga moralitas dan stabilitas keluarga. Ketika kehormatan dianggap melekat pada tubuh perempuan, maka solusi yang diambil pun berfokus pada pemulihan citra keluarga, bukan pemulihan korban.


Pemikir feminis Sara Ahmed dalam Living a Feminist Life (2017) juga mengingatkan bahwa ketidakadilan sering tersembunyi dalam praktik sehari-hari yang dianggap “normal”. Menikahkan korban dengan pelaku adalah contoh nyata bagaimana ketidakadilan dilembagakan melalui kebiasaan sosial.


APA YANG HARUS DILAKUKAN?


Pertama, penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Implementasi UU TPKS tidak boleh setengah hati. Semua bentuk penyelesaian damai dalam kasus pemerkosaan harus ditolak.


Kedua, negara dan pemerintah daerah perlu memperluas akses layanan perlindungan korban, mulai dari konseling psikologis, bantuan hukum, shelter berbasis komunitas, hingga rehabilitasi jangka panjang.


Ketiga, pendidikan gender dan kesetaraan hak perempuan harus diperkuat dalam kurikulum formal maupun informal, serta melibatkan laki-laki dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.


Keempat, narasi budaya harus diubah. Media dan masyarakat perlu berpihak pada korban, bukan memperkuat stigma. Logika kehormatan yang menyalahkan perempuan harus digugat melalui kampanye publik yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.


Luka tidak sembuh oleh akad. Pernikahan bukan alat penyembuh trauma; ia dapat menjadi alat yang memperpanjangnya. Setiap kali korban dipaksa menikah dengan pelaku, masyarakat bukan hanya gagal melindungi—kita ikut berkontribusi dalam kekerasan itu.


Sudah waktunya mengubah narasi. Yang harus diselamatkan bukan nama baik keluarga, melainkan hidup dan martabat korban.


Padi menguning di ujung petang

Burung terbang pulang ke sarang

Luka tak hilang oleh undang-undang

Jika nurani tetap dibungkam


Referensi:


Komnas Perempuan. CATAHU 2023.

WHO & UNFPA. Reports on Gender-Based Violence (2022).

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, Pasal 10.

Suryakusuma, Julia. State Ibuism (1996).

Ahmed, Sara. Living a Feminist Life (2017).

Komentar