Bukan Solusi tapi Kekerasan Baru : Praktik Menikahkan Korban dengan Pelaku Pemerkosaan

https://pin.it/4TnvyNcT3

Ketika "Solusi Damai" Menjadi Kekerasan Baru

Di ruang keluarga, kantor desa, hingga forum musyawarah adat, kalimat ini masih kerap terdengar, "Biar cepat selesai, dinikahkan saja." Sekilas, kalimat tersebut tampak menawarkan jalan keluar yang bijaksana. Konflik dianggap selesai, nama baik keluarga diyakini terselamatkan, dan masa depan korban seolah telah dipulihkan. Namun, benarkah demikian?

Cobalah melihatnya dari sudut pandang penyintas. Bayangkan dipaksa menghabiskan sisa hidup bersama orang yang merampas rasa aman, martabat, dan masa depan. Masihkah pernikahan itu dapat disebut sebagai penyelesaian? Ataukah ia hanyalah bentuk kekerasan baru yang dilegalkan melalui sebuah akad?

Praktik memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelakunya bukan sekadar kisah masa lalu. Hingga hari ini, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Korban yang seharusnya memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan justru didorong menerima "jalan damai" demi menjaga kehormatan keluarga, menutup rasa malu, atau menghindari stigma sosial. Kekerasan seksual pun tidak berhenti pada tindakan pemerkosaan itu sendiri, melainkan bertransformasi menjadi kekerasan struktural dan kultural yang jauh lebih sulit diberantas karena bersembunyi di balik tradisi, norma, dan nilai kepatutan.

Di banyak daerah yang masih memegang nilai konservatif, pernikahan dipandang sebagai solusi paling praktis, terutama ketika korban mengalami kehamilan akibat pemerkosaan. Kehamilan di luar perkawinan sering kali dianggap sebagai aib yang harus segera ditutupi. Akibatnya, fokus masyarakat bergeser. Pelaku tidak lagi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara korban justru didesak menerima pernikahan demi memulihkan citra keluarga. Dalam situasi seperti ini, tubuh dan masa depan perempuan menjadi objek negosiasi sosial, bukan lagi dipandang sebagai individu yang memiliki hak, martabat, dan kebebasan menentukan hidupnya sendiri.

Realitas tersebut bukan sekadar asumsi. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian publik terjadi di Nusa Tenggara Barat. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dipaksa menikah dengan pelaku yang usianya jauh lebih dewasa. Dalih yang digunakan terdengar serupa dengan berbagai kasus lain: demi anak yang dikandung, demi masa depan korban, dan demi nama baik keluarga. Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah penyerahan korban kembali kepada orang yang telah melakukan kekerasan terhadap dirinya. Pernikahan tidak menghapus luka, tetapi justru memperpanjang penderitaan yang harus ditanggung korban setiap hari.

Fenomena ini juga mendapat perhatian serius dari Komnas Perempuan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023, praktik menikahkan korban dengan pelaku dikategorikan sebagai bentuk penyelesaian damai yang merugikan korban. Penyelesaian semacam ini tidak menghentikan kekerasan, melainkan memperpanjang trauma, menghilangkan kesempatan korban memperoleh keadilan, serta membungkam suara mereka. Pola yang sama juga ditemukan di berbagai negara seperti Afghanistan, Yaman, dan beberapa wilayah di Afrika, ketika hukum adat maupun tafsir keagamaan dimanfaatkan untuk membenarkan pernikahan antara korban dan pelaku atas nama tanggung jawab keluarga atau pemulihan kehormatan.

Kesamaan dari berbagai praktik tersebut berpangkal pada logika patriarki yang menempatkan perempuan sebagai simbol kehormatan keluarga. Dalam cara pandang ini, kehormatan dianggap melekat pada tubuh perempuan sehingga setiap bentuk kekerasan seksual dipahami bukan sebagai pelanggaran terhadap hak korban, melainkan sebagai ancaman terhadap reputasi keluarga. Akibatnya, solusi yang dipilih lebih berorientasi pada pemulihan citra sosial daripada pemulihan korban.

Padahal, hukum Indonesia telah memberikan landasan yang jelas mengenai pentingnya persetujuan dalam perkawinan. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Persetujuan tersebut semestinya lahir secara bebas tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan.

Persoalannya, dalam kasus kekerasan seksual, persetujuan korban hampir selalu bersifat semu. Korban sering kali menerima pernikahan bukan karena menghendakinya, tetapi karena berada dalam tekanan sosial yang sangat besar. Rasa malu, ancaman terhadap keluarga, tekanan dari tokoh masyarakat, hingga ketakutan menghadapi stigma membuat korban kehilangan ruang untuk menentukan pilihan secara bebas. Secara hukum mungkin tampak ada persetujuan, tetapi secara substansial persetujuan tersebut tidak pernah benar-benar ada.

Konsekuensi dari pernikahan paksa sangat serius. Penyintas dipaksa hidup bersama pelaku dalam relasi yang sejak awal dibangun di atas ketimpangan kekuasaan dan kekerasan. Situasi ini membuka peluang terjadinya kekerasan fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi secara berulang. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan, depresi, gangguan kecemasan, disosiasi, hingga kehilangan harapan untuk menjalani kehidupan secara normal. Luka yang semula muncul akibat pemerkosaan berubah menjadi penderitaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Ironisnya, pelaku justru sering memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Ketika pernikahan telah berlangsung, tekanan masyarakat untuk memproses kasus melalui jalur hukum cenderung melemah. Tidak sedikit kasus yang akhirnya berhenti pada mekanisme perdamaian informal. Dalam beberapa situasi, aparat maupun tokoh masyarakat bahkan ikut mendorong penyelesaian melalui pernikahan dengan alasan menjaga harmoni sosial. Akibatnya, fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan korban menjadi kehilangan maknanya.

Perkembangan hukum Indonesia sebenarnya menunjukkan perubahan yang cukup progresif. Pada masa berlakunya KUHP lama, masih terdapat ruang yang memungkinkan penyelesaian kasus kekerasan seksual dilakukan di luar mekanisme peradilan. Perubahan penting hadir melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 10 UU TPKS menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa atau membiarkan terjadinya perkawinan dapat dipidana paling lama sembilan tahun penjara dan/atau dikenai denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Ketentuan tersebut mencakup pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan atas nama budaya, hingga pemaksaan korban kekerasan seksual untuk menikah dengan pelakunya.

Meski demikian, keberadaan regulasi saja belum cukup. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Di berbagai daerah, norma budaya sering kali memiliki pengaruh yang lebih kuat dibandingkan hukum negara. Penyelesaian berbasis adat atau musyawarah keluarga masih dianggap lebih baik daripada proses peradilan. Di sisi lain, layanan pendukung seperti rumah aman, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, serta mekanisme perlindungan saksi dan korban masih belum merata, terutama di wilayah terpencil. Akibatnya, banyak penyintas akhirnya memilih diam karena tidak memiliki pilihan lain.

Persoalan ini juga perlu dipahami melalui perspektif yang lebih luas. Julia Suryakusuma, melalui konsep State Ibuism, menjelaskan bahwa perempuan dalam konstruksi sosial Indonesia sering diposisikan terutama sebagai penjaga moralitas, kehormatan, dan stabilitas keluarga. Cara pandang tersebut membuat identitas perempuan lebih sering diukur berdasarkan kemampuannya menjaga nama baik keluarga daripada sebagai individu yang memiliki hak asasi secara utuh. Ketika terjadi kekerasan seksual, perhatian masyarakat pun lebih banyak diarahkan pada bagaimana menghapus rasa malu dibandingkan memulihkan korban.

Pandangan serupa juga disampaikan Sara Ahmed dalam Living a Feminist Life (2017). Ahmed menunjukkan bahwa ketidakadilan sering bertahan bukan karena dianggap benar, melainkan karena telah diterima sebagai sesuatu yang normal dalam kehidupan sehari-hari. Menikahkan korban dengan pelaku merupakan salah satu contoh bagaimana kekerasan dilembagakan melalui kebiasaan sosial yang jarang dipertanyakan. Ketika praktik tersebut terus dianggap sebagai solusi, masyarakat secara tidak sadar ikut mempertahankan sistem yang merugikan korban.

Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus berjalan konsisten tanpa membuka ruang bagi penyelesaian damai yang mengorbankan korban. Negara juga perlu memperluas akses terhadap layanan perlindungan, mulai dari konseling psikologis, bantuan hukum, rumah aman berbasis komunitas, hingga rehabilitasi jangka panjang yang mudah dijangkau oleh seluruh penyintas.

Selain itu, pendidikan mengenai kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan pencegahan kekerasan seksual perlu diperkuat sejak dini melalui sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan ruang keagamaan. Upaya tersebut harus melibatkan laki-laki sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar menempatkan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab mencegah kekerasan. Bersamaan dengan itu, media massa dan masyarakat perlu mengubah cara membingkai kasus kekerasan seksual. Fokus pemberitaan tidak lagi pada rasa malu korban atau nama baik keluarga, melainkan pada perlindungan hak korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Pada akhirnya, luka tidak pernah sembuh oleh sebuah akad. Pernikahan bukanlah terapi, bukan pula bentuk pertanggungjawaban atas kekerasan seksual. Memaksa korban menikah dengan pelakunya hanya mengubah bentuk kekerasan tanpa benar-benar mengakhirinya. Setiap kali praktik itu terjadi, masyarakat bukan hanya gagal memberikan perlindungan, tetapi juga ikut melegitimasi kekerasan yang sama.

Sudah saatnya cara pandang ini diubah. Yang harus diselamatkan bukanlah nama baik keluarga atau citra sosial masyarakat, melainkan kehidupan, martabat, dan masa depan setiap penyintas. Sebab ukuran peradaban sebuah bangsa tidak terletak pada seberapa cepat ia menutupi aib, tetapi pada seberapa berani ia menghadirkan keadilan bagi mereka yang paling terluka.


Padi menguning di ujung petang

Burung terbang pulang ke sarang

Luka tak hilang oleh undang-undang

Jika nurani tetap dibungkam


Referensi:


Komnas Perempuan. CATAHU 2023.

WHO & UNFPA. Reports on Gender-Based Violence (2022).

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, Pasal 10.

Suryakusuma, Julia. State Ibuism (1996).

Ahmed, Sara. Living a Feminist Life (2017).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan dalam Society 5.0

Red Queen Series by Victoria Aveyard ( Resensi)

Perempuan dan Paradoks Masyarakat Awam